Ringkasan Berita:


  • Tim kuasa hukum Richard Lee menegaskan tidak ada pembayaran uang atau negosiasi di balik pengabulan penangguhan penahanan kliennya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

  • Penangguhan diberikan dalam kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz (Doktif).

  • Permohonan tersebut diajukan murni atas dasar kemanusiaan, kondisi kesehatan Richard Lee yang menurun, serta masa penahanan yang akan berakhir pada 5 November 2026.



Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang beredar mengenai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya pada Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan bahwa proses hukum tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya transaksi keuangan atau kesepakatan tertentu di belakang layar.

Faizal menyebut, permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

Keputusan penangguhan penahanan ini diberikan di tengah proses hukum yang masih terus berjalan.

Richard Lee berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Perkara ini berawal dari laporan yang diajukan oleh seorang dokter kecantikan bernama Samira Farahnaz, yang lebih dikenal dengan sapaan Doktif.

Dalam perkara tersebut, Richard Lee diduga melakukan pelanggaran terkait produk kecantikan.

Saat ini, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pihak kuasa hukum juga terus mengawal jalannya persidangan dan telah menghadirkan sejumlah saksi yang dapat memberikan keterangan untuk meringankan posisi hukum Richard Lee.

Bantahan Adanya Transaksi Uang dan Negosiasi

Untuk menepis kabar burung yang beredar di masyarakat, Faizal secara tegas membantah tuduhan bahwa pihaknya memberikan sejumlah uang demi meloloskan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

“Tidak pakai uang, tidak ada hal-hal yang buruk, tidak ada negosiasi, tidak ada segala macam. Ini semua kami lakukan semuanya murni dari depan dan murni dari rasa kemanusiaan,” ujar Faizal, dikutip dari YouTube Grid ID, Sabtu (17/10/2026), dalam


Tribunnews.com

Faizal merinci bahwa setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi pertimbangan pihaknya saat menyusun dokumen permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Pertimbangan pertama difokuskan pada aspek kemanusiaan, mengingat situasi pribadi kliennya.

Selain itu, faktor kondisi fisik dan kesehatan Richard Lee selama berada di dalam masa tahanan juga menjadi pertimbangan penting yang disampaikan kepada majelis hakim.

“Jadi alasan kami yang pertama adalah alasan atas dasar kemanusiaan. Alasan yang kedua alasan atas dasar kesehatan,” katanya.

Masa Penahanan yang Segera Berakhir

Poin pertimbangan terakhir berhubungan dengan batas waktu penahanan yang telah ditetapkan oleh hukum. Faizal menjelaskan bahwa masa penahanan Richard Lee secara resmi akan berakhir pada 5 November 2026.

Faizal kemudian menyebut masa penahanan Richard Lee yang akan berakhir pada 5 November 2026 turut menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengajukan permohonan tersebut.

Berdasarkan aturan hukum acara pidana, apabila pemeriksaan perkara belum selesai hingga tenggat waktu tersebut, maka terdakwa secara hukum harus dikeluarkan dari penahanan demi hukum.

“Yang ketiga alasan atas dasar waktu penahanan beliau yang akan habis tanggal 5 November.”

“Nanti kalau tanggal 5 November ini belum selesai, beliau juga akan dikeluarkan dari tahanan,” ungkapnya.

Respons Doktif

Sementara itu, Doktif mengaku kecewa setelah permohonan penangguhan penahanan Richard Lee dikabulkan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang ia laporkan.

Meski demikian, ia tetap memiliki rasa iba ketika melihat kondisi Richard selama menjalani masa penahanan.

Doktif mengatakan, kekecewaan atas dikabulkannya penangguhan penahanan Richard Lee memang dirasakannya.

Namun, perasaan tersebut tidak lantas menghilangkan rasa kemanusiaannya terhadap Richard.

Menurut Doktif, kondisi Richard terlihat cukup memprihatinkan, meski ia menegaskan tidak sampai menganggapnya mengkhawatirkan.

“Jujur ya, dari lubuk hati yang paling dalam, kalau kecewa ada.”

“Tapi kalau melihat kondisinya, Doktif memang pernah lihat sendiri dan yang terbaru juga lihat di medsos, kondisinya memang cukup memprihatinkan, tapi bukan mengkhawatirkan ya,” ujar Doktif kepada awak media, Jumat (16/10/2026).

Dari informasi yang diterimanya, Richard disebut mengalami penurunan kondisi fisik, kesulitan makan, hingga kesulitan tidur.

“Jadi memang kurus, tidak bisa makan, susah, kesulitan makan, susah juga untuk tidur,” bebernya.

Sebagai seorang dokter, Doktif mengaku turut merasakan keprihatinan melihat kondisi Richard Lee.

Ia menilai rasa iba tersebut kini lebih besar dibandingkan kekecewaannya terhadap keputusan penangguhan penahanan.

“Di sini Doktif sebagai seorang dokter yang juga punya rasa iba ya, Doktif lebih merasa kasihan dibanding dengan kekecewaan itu sendiri,” ungkapnya.

Kasus ini diketahui mencuat berawal dari konten Doktif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.

Richard kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil.

Sebaliknya, Doktif melaporkan Richard atas dugaan berita bohong dan pelanggaran perlindungan konsumen.

Sementara Doktif menuding dua produk unggulan Klinik Athena, yakni varian White Tomato dan DNA Salmon, tidak memiliki izin edar yang sesuai dan dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat.

By jkeck

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *