KEBAKARAN
hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat Indonesia.
Asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat.
Bahkan, dampaknya dapat melintasi batas negara hingga sejumlah wilayah ASEAN.
Fenomena ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran, melainkan masalah lingkungan yang berkaitan erat dengan tata kelola sumber daya alam dan tanggung jawab negara.
Pada pertengahan Oktober 2026, sejumlah wilayah Aceh juga dilaporkan mengalami kabut asap.
Berdasarkan informasi BMKG yang disampaikan Pemerintah Aceh pada 16 Oktober 2026, asap tersebut diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Sumatera bagian tengah dan selatan serta Kalimantan.
Sehari sebelumnya, kabut asap terdeteksi di Aceh Tamiang, Langsa, Lhokseumawe, Aceh Utara, dan beberapa wilayah lainnya.
Masyarakat yang tidak terlibat dalam pembakaran lahan pun harus menanggung dampaknya.
Mereka menghadapi penurunan kualitas udara, gangguan jarak pandang, dan risiko kesehatan.
Keadaan ini memperlihatkan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di satu wilayah dapat membawa penderitaan bagi masyarakat di wilayah lain.
Data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa luas indikatif karhutla di Indonesia selama Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare.
Sementara itu, BNPB mencatat sekitar 639,23 hektare lahan masih dalam penanganan pada 12 Oktober 2026 di enam provinsi prioritas.
Angka-angka tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla membutuhkan penanganan serius, terencana, dan berkelanjutan.
Sayangnya, bencana yang terus berulang seolah menempatkan masyarakat dalam siklus penderitaan yang sama.
Ketika asap datang, warga diminta memakai masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, dan menjaga kesehatan.
Imbauan tersebut memang penting, tetapi muncul pertanyaan mendasar: mengapa masyarakat harus terus menyesuaikan diri dengan bencana yang berulang?
Sementara pencegahan dan penyelesaian akar masalah belum sepenuhnya menjawab persoalan?
Ketika Udara Bersih Menjadi Kemewahan
Udara bersih merupakan kebutuhan dasar setiap manusia.
Namun, ketika kabut asap menyelimuti permukiman, kebutuhan tersebut seolah berubah menjadi sesuatu yang sulit diperoleh.
Masyarakat tidak lagi leluasa beraktivitas di luar rumah, anak-anak berisiko terganggu kegiatan belajarnya, dan kelompok rentan menghadapi ancaman kesehatan yang lebih besar.
Ibu hamil, ibu menyusui, balita, anak-anak, lansia, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus.
Dalam situasi karhutla, perempuan, terutama para ibu, sering kali menanggung beban berlapis.
Mereka harus menjaga kesehatan diri sekaligus memastikan anak dan anggota keluarga lainnya tetap aman di tengah paparan asap.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan ekologis.
Bencana ini juga berkaitan dengan keadilan sosial.
Masyarakat yang tidak memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan justru dapat menanggung biaya kesehatan, kehilangan waktu produktif, dan mengalami gangguan ekonomi akibat pencemaran udara.
Ketika hak masyarakat atas lingkungan yang sehat terganggu, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan.
Kehadiran negara tidak cukup diwujudkan melalui imbauan setelah asap menyebar.
Perlindungan harus dimulai jauh sebelum kebakaran terjadi, melalui pencegahan, pengawasan, dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.
Kepemimpinan Diuji Saat Rakyat Menghadapi Bencana
Di tengah karhutla yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan, beberapa pernyataan pejabat daerah menuai kritik publik.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, melontarkan candaan, “Bersatu kita teguh, bercerai kawin lagi.”
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin menilai, kebakaran tidak terlalu parah karena tidak melihat helikopter melakukan pemadaman udara.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud menyebut, kondisi masih aman meskipun kabut asap mengganggu aktivitas masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menuai polemik setelah mempertanyakan keterlibatan mahasiswa dalam pemadaman api.
Pernyataan tersebut memunculkan perdebatan mengenai kepekaan pemimpin dalam merespons penderitaan masyarakat.
Ketika warga menghadapi ancaman kesehatan dan kehilangan kenyamanan hidup akibat asap, masyarakat membutuhkan informasi yang akurat, empati, serta langkah penanganan yang nyata.
Pemimpin seharusnya mampu menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas.
Ukuran keberhasilan penanganan bencana tidak cukup dilihat dari pernyataan bahwa keadaan masih terkendali.
Tetapi juga dari kondisi masyarakat, efektivitas pemadaman, kecepatan penanganan, dan keberhasilan mencegah kebakaran meluas.
Kritik terhadap pernyataan pejabat juga perlu diarahkan pada substansi kebijakan.
Masyarakat berhak mengetahui langkah pencegahan yang telah dilakukan, kesiapan sumber daya, perkembangan penanganan, serta upaya pemerintah memastikan kejadian serupa tidak terus berulang.
Karhutla dan Persoalan Paradigma Pembangunan
Karhutla tidak dapat dipisahkan dari persoalan tata kelola hutan dan lahan, pengawasan kegiatan usaha, penegakan hukum, serta orientasi pembangunan.
Dalam pandangan kritis terhadap sistem ekonomi kapitalistik, eksploitasi sumber daya alam yang terlalu berorientasi pada keuntungan dapat menempatkan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat pada posisi yang kurang diutamakan.
Ketika hutan lebih banyak dipandang sebagai komoditas ekonomi, kepentingan untuk memperoleh keuntungan berpotensi berbenturan dengan kebutuhan menjaga keseimbangan ekosistem.
Pembukaan lahan yang tidak terkendali, pengelolaan gambut yang tidak tepat, dan lemahnya pengawasan dapat memperbesar risiko kerusakan lingkungan.
Namun, penyebab setiap kejadian karhutla harus ditentukan berdasarkan penyelidikan dan bukti.
Tidak tepat jika seluruh kebakaran langsung dikaitkan dengan satu pihak atau satu penyebab tanpa pemeriksaan yang memadai.
Yang perlu dilakukan adalah memastikan setiap dugaan pelanggaran ditelusuri secara transparan, pihak yang terbukti bertanggung jawab dikenai sanksi sesuai hukum, dan kelemahan tata kelola diperbaiki.
Persoalan juga muncul ketika negara lebih terlihat dalam bentuk respons darurat setelah bencana terjadi.
Masyarakat diminta memakai masker, menutup jendela, mengurangi aktivitas di luar ruangan, dan memeriksakan diri apabila mengalami gangguan kesehatan.
Semua langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko, tetapi tidak boleh menggantikan kewajiban pemerintah mencegah kebakaran sejak awal.
Karena itu, evaluasi perlu mencakup kebijakan penggunaan lahan, pengawasan perusahaan, perlindungan kawasan hutan dan gambut, kesiapan pemadaman, serta pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan kerusakan.
Negara harus memastikan bahwa keuntungan ekonomi tidak diperoleh dengan mengorbankan hak masyarakat atas kesehatan dan lingkungan yang baik.
Islam Memandang Alam sebagai Amanah
Dalam perspektif Islam, alam merupakan ciptaan Allah yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
Manusia tidak dibenarkan melakukan kerusakan demi kepentingan sesaat, terlebih jika perbuatannya menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya…”
(QS. Al-A’raf: 56).
Ayat tersebut menegaskan larangan melakukan kerusakan di bumi.
Prinsip ini relevan dalam pengelolaan hutan, lahan, dan sumber daya alam lainnya.
Pemanfaatan alam tidak semestinya hanya diukur berdasarkan keuntungan material, tetapi juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap manusia, satwa, tumbuhan, dan keberlanjutan lingkungan.
Dalam ajaran Islam juga terdapat prinsip tanggung jawab sosial dalam pengelolaan sumber daya yang menyangkut kepentingan umum.
Hadis riwayat Ahmad menyebutkan bahwa manusia berserikat dalam air, padang gembalaan, dan api.
Prinsip ini sering dijadikan rujukan dalam pembahasan sumber daya yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas.
Dalam konteks pengelolaan hutan, prinsip kemaslahatan umum mengingatkan bahwa sumber daya alam tidak boleh dikelola dengan mengabaikan keselamatan rakyat.
Kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas dan mencegah penguasaan maupun pemanfaatan sumber daya yang merugikan kepentingan publik.
Menjadikan Islam sebagai landasan etika pengelolaan lingkungan juga berarti menempatkan keadilan, tanggung jawab, dan larangan merusak sebagai pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
Nilai-nilai tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan yang dapat diterapkan, bukan berhenti pada nasihat moral atau slogan keagamaan.
Negara sebagai Pengurus dan Pelindung Rakyat
Dalam perspektif Islam, pemimpin memikul amanah untuk mengurus kepentingan masyarakat.
Negara tidak cukup hadir ketika bencana telah menimbulkan kerugian, tetapi juga harus melakukan berbagai upaya untuk mencegahnya.
Pencegahan karhutla membutuhkan sistem pemantauan titik panas, patroli di kawasan rawan, pengelolaan lahan gambut, kesiapan personel pemadam, serta koordinasi lintas wilayah.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pengawasan terhadap kegiatan usaha berjalan efektif dan penegakan hukum dilakukan secara adil.
Jika kebakaran terjadi, penanganan harus dilaksanakan secara cepat dan terukur.
Masyarakat terdampak perlu mendapatkan informasi kualitas udara yang mudah dipahami, akses layanan kesehatan, bantuan yang diperlukan, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
Apabila kegiatan belajar harus disesuaikan dengan kondisi udara, keselamatan anak-anak harus menjadi pertimbangan utama.
Selain itu, pemulihan lingkungan tidak boleh diabaikan setelah api berhasil dipadamkan.
Kawasan hutan dan gambut yang rusak perlu dipulihkan sesuai karakteristik ekosistemnya.
Evaluasi terhadap penyebab kebakaran juga harus dilakukan agar kelemahan yang ditemukan dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan.
Negara harus mampu menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya alam dengan perlindungan kepentingan publik.
Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memastikan bahwa pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau pelanggaran lingkungan tidak terlepas dari tanggung jawabnya.
Membangun Sistem Pencegahan Menyeluruh
Menghadapi karhutla, langkah penanganan tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api.
Setidaknya ada beberapa upaya yang perlu diperkuat yakni:
-
Pertama,
memprioritaskan pencegahan melalui pemantauan wilayah rawan, deteksi dini, patroli, dan kesiapan infrastruktur pemadaman sebelum api meluas. -
Kedua,
memperbaiki tata kelola hutan dan lahan dengan memperkuat pengawasan, memastikan kegiatan usaha mematuhi ketentuan lingkungan, serta menjaga kawasan hutan dan gambut sesuai fungsi ekologisnya. -
Ketiga,
menegakkan hukum secara konsisten berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Penindakan harus menjangkau pihak yang terbukti bertanggung jawab tanpa membedakan kedudukan atau kepentingannya. -
Keempat,
menjamin perlindungan kesehatan masyarakat melalui layanan kesehatan, informasi kualitas udara, serta dukungan bagi kelompok rentan yang terdampak kabut asap. -
Kelima,
memulihkan ekosistem dan mengevaluasi kebijakan setelah kebakaran. Pemulihan harus disertai penelusuran penyebab agar kerusakan yang sama tidak terus berulang. -
Keenam,
menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian alam sebagai kepentingan utama dalam pengambilan keputusan. Pembangunan ekonomi perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab lingkungan dan perlindungan masyarakat.
Pada akhirnya, kabut asap karhutla menjadi pengingat bahwa udara bersih bukan kemewahan, melainkan kebutuhan dasar yang harus dilindungi.
Masyarakat tidak seharusnya terus-menerus menanggung dampak kerusakan lingkungan yang dapat dicegah melalui tata kelola yang baik dan tanggung jawab bersama.
Dalam perspektif Islam, menjaga alam merupakan bagian dari amanah manusia, sedangkan melindungi masyarakat merupakan tanggung jawab penting kepemimpinan.
Karena itu, penanganan karhutla harus menyatukan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan perlindungan kesehatan.
Kita tidak cukup hanya berharap hujan turun untuk membersihkan udara atau menunggu api padam dengan sendirinya.
Yang diperlukan adalah kesungguhan membenahi akar persoalan, memastikan kebijakan berpihak pada keselamatan masyarakat, dan mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Sebab, keberhasilan menangani karhutla bukan hanya ketika api berhasil dipadamkan, melainkan ketika masyarakat dapat kembali menghirup udara bersih tanpa dihantui ancaman kebakaran yang terus berulang.
Udara bersih adalah hak masyarakat, dan menjaga kelestarian alam merupakan tanggung jawab bersama.
Wallahu a’lam bissawab.
(*)
*) PENULIS
adalah Alumnus Magister Ilmu Kebencanaan USK.
*) KUPI
Beungoh adalah rubrik opini Pembaca . Isi artikel sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.