Dua Avanza Dimodifikasi Demi Niat Jahat, Doyan Keluar Masuk SPBU
Dua Avanza Dimodifikasi Demi Niat Jahat, Doyan Keluar Masuk SPBU
Polisi bongkar kasus penimbunan BBM Pertalite dengan modus modifikasi Toyota Avanza. Sebanyak 698 liter diamankan
/ Peristiwa
Ferdian September 16th, 1:39 PM September 16th, 1:39 PM
– Belum lama ini polisi membongkar dua kasus penimbunan Pertalite dengan modus modifikasi tangki mobil.
Total 698 liter Pertalite bersubsidi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan berhasil diamankan dari dua tersangka dengan modus operandi berbeda.
Kedua tersangka masing-masing berinisial T (54) dan DR (49).
Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan mengatakan tersangka T ditangkap saat membeli Pertalite.
Penangkapan berlangsung di SPBU Pertamina Ujung Bulu, Jalan Agus Salim, Kecamatan Ujung.
T menggunakan Toyota Avanza putih dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Menurut polisi, tersangka berulang kali keluar-masuk SPBU untuk membeli Pertalite.
“Tersangka berulang kali mengisi BBM jenis Pertalite dengan pola keluar-masuk SPBU,” kata Phunky melansir TribunTimur.
T juga disebut menggunakan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.
Dari tersangka T, polisi menyita Avanza bertangki modifikasi dan 120 liter Pertalite.
Kasus kedua melibatkan DR yang ditangkap di SPBU Pertamina Patung Pemuda.
Lokasinya berada di Jalan Bau Massepe, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare.
DR merupakan warga Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muhammad Saleh mengatakan modus DR menggunakan 18 barcode berbeda.
DR disebut mengumpulkan Pertalite dari sejumlah SPBU di Pinrang, Parepare, dan Barru.
“Tersangka mengumpulkan Pertalite dari sejumlah SPBU menggunakan 18 barcode berbeda,” jelas Saleh.
Polisi menyita Toyota Avanza hitam bernomor polisi DD 1861 XFU dari tersangka DR.
Selain kendaraan, polisi mengamankan 18 barcode transaksi dan 18 jerigen.
Total Pertalite yang ditemukan dalam 18 jerigen tersebut mencapai 578 liter.
Menurut polisi, BBM tersebut rencananya dibawa ke Sulawesi Barat untuk dijual kembali.
Penyidik kini berkoordinasi dengan KPKNL Parepare terkait proses lelang barang bukti BBM.
Polisi juga memeriksa saksi ahli di bidang minyak dan gas bumi.
Manager Pertamina Fuel Terminal Parepare Agung mengatakan proses hukum diserahkan kepada kepolisian.
Pertamina juga akan menindak operator SPBU jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau nanti diperiksa dan terbukti operatornya ada kesalahan, tetap diberikan sanksi,” ujar Agung.
Menurut Agung, sanksi terhadap SPBU dapat berupa skorsing hingga pencabutan izin usaha.
Ia mengatakan sistem transaksi sebenarnya menyediakan informasi untuk membantu operator mendeteksi kecurangan.
Barcode MyPertamina menampilkan foto kendaraan, nomor polisi, dan jenis kendaraan.
“Di barcode kan ada tampilan foto, nomor polisi, dan jenis mobilnya,” jelas Agung.
Karena itu, operator seharusnya dapat mencocokkan data transaksi dengan kendaraan yang datang.
Polres Parepare masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara.
Copyright 2026
Related Article